SYARAT PENDAFTARAN NIKAH
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing
1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI
berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
– Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
– Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
– Laki-laki yang berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Jambesari Darussholah, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.
10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Jambesari Darussholah harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Jambesari Darussholah.
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Jambesari Darussholah sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Jambesari Darussholah.
12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak
mampu.
II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar